Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dilanjut pada Kamis (22/4/2021). "Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Hakim mengatakan alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga," tuturnya. "Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa. Padahal, untuk hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai informasinya terkait perkara di Petamburan tersebut.
"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya hari Kamis," tutur Jaksa. Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya pihak JPU akan kembali menghadirkan lima saksi tersebut. Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.
"Ada lima (saksi) majelis," tuturnya. Sebagai informasi pada sidang kasus kerumunan di Megamendung hari ini, JPU menghadirkan empat orang saksi. Adapun keempat saksi itu yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah; Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto; Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan dan Camat Megamendung Endi Rismawan.