Kasus penemuan mayat di lapangan Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya terungkap. Korban berinisial FAR (22) yang ditemukan tewas dengan luka parah di wajah pada Senin (9/11/2020) ternyata korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh dua temannya lantaran tak membantu salah satu pelaku saat dihajar orang.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan satu tersangka diamankan beberapa jam setelah penemuan jenazah warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman. Tersangka adalah FEY (37), yang tak lain adalah teman korban. Tersangka FEY bukan tersangka satu satunya, ada tersangka lain yakni ASP (22) yang saat ini masih buron.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian membentuk tim, yang juga dibantu oleh Polres Sleman." "Satu tersangka berhasil diamankan. Korban ditemukan pada 05.30 WIB, dan tersangka berhasil diamankan pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan masih di sekitar Kentungan,"katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020). Motif tersangka menghabisi korban adalah perasaan sakit hati dan kesalahpahaman.
Kompol Suhadi menuturkan kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang. Namun, sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi. Mendapati barangnya pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.
Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa apa. "Setelah itu ASP menghubungi FEY, menyampaikan peristiwa itu. ASP dihajar orang tetapi korban diam saja tidak membantu." "Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu,"tuturnya.
"Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya. Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku,"sambungnya. Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5 kilogram ke arah korban. Korban mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala, hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Aldhino Prima menambahkan tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadar. Setelah tidka ada respon, tersangka menyiram air, dan tetap tidak ada respon. Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.
"Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban." "Ada kaleng cat 5 kg yang juga diguakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban. Harapannya ASP segera menyerahkan diri saja,"tambahnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan engan ancaman penjara 15 tahun.
Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.