Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 resmi dibuka sejak 8 Februari 2021. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia. KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.
Hal ini didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia. Para peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). KIP Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud. 1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentukKartu Indonesia PintaratauKartu Keluarga Sejahtera. Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 08 Februari 2021 31 Oktober 2021 2. SNMPTN: 14 Februari 2021 23 Februari 2021 3. SNMPN: 12 Februari 2021 18 Maret 2021
*) Disclaimer: Jadwal dapat berubah sewaktu waktu KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait. Setelah mendaftar ulang, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar KIP Kuliah 2021, dapat menyimak dan mendownload pedoman lengkapnya . Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.