Fatwa Terbaru MUI, Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

2 minutes reading
Friday, 9 Apr 2021 02:11 0 56 admin

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbarunya terkait hukum melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab saat berpuasa. Dalam fatwa nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid 19 saat berpuasa itu, Komisi Fatwa MUI menilai bahwa tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga dapat dilakukan pada siang hari. "Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Asrorun mengatakan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring. Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid 19. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah. "Pertimbangannya memang tidak ada hal hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini. "Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa apa," kata dia. Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid 19 saat berpuasa. Menurut Asrorun Niam Sholeh, vaksinasi Covid 19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

LAINNYA