Investasi kian dilirik oleh banyak kalangan. Tak hanya bagi mereka yang berduit, tetapi juga karyawan dengan gaji minimalis hingga generasi milenial yang berasal dari kalangan mahasiswa. Terlebih investasi banyak menawarkan keuntungan lebih salah satunya adalah investasi 100 ribu hasilkan jutaan rupiah. Seiring berkembangnya teknologi dan peningkatan penggunaan internet, jenis investasi 2021 pun semakin beragam, diantaranya adalah dengan adanya layanan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) yang terus tumbuh pesat.
Kehadiran fintech pun menjadi lentera bagi masyarakat untuk menjadikan alternatif dalam berinvestasi. Jika selama ini masyarakat menggantungkan investasinya kepada layanan keuangan konvensional yang harus datang ke kantor pelayanan, kini dengan adanya fintech masyarakat sudah dapat berinvestasi dengan berbekal ponsel pintar (smartphone).
Salah satu jenis investasi terbaik untuk pemula yang menarik untuk digeluti saat ini adalah Fintech P2P lending syariah Indonesia. Kenapa memilih peer to peer lending? Karena jenis investasi di peer to peer lending memberikan kemudahan dan keuntungan yang lebih besar. Jangan lupa faktor keamanannya, yakni pastikan peer to peer lending yang dipilih untuk berinvestasi sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah yang dimaksud Fintech Peer to Peer Lending?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di penghujung Desember 2016. Dalam POJK tersebut, layanan crowdfunding Indonesia pinjam meminjam berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dan menggunakan jaringan internet.
Berdasarkan POJK nomor 77 tahun 2016, semua platform Peer to Peer Lending Indonesia wajib memperoleh status “Terdaftar dan Diawasi” di OJK agar dapat menjalankan kegiatan operasional di wilayah Indonesia. Tercatat, per Agustus 2019, ada sebanyak 127 fintech peer to peer lending yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK termasuk Amartha.
Berani Akselerasi Menjadi Pemberi Dana atau Pendana (Lender) di Amartha
Menjadi pendana di Amartha tentu akan memperoleh sejumlah keuntungan, antara lain
1. Rata-rata Imbal Hasil 18%-21% per Tahun
Anda bisa memperoleh rata-rata imbal hasil sebesar 18%-21% per tahun dengan berinvestasi di Amartha. Dengan rata-rata imbal hasil investasi sebesar 18%-21% per tahun, tentu nilainya empat hingga lima kali lipat lebih besar dibandingkan dengan deposito.
2. Investasi Mulai dari Rp100 Ribu
Untuk Anda yang masih berpikir bahwa investasi itu mahal, tampaknya sudah harus membuang jauh-jauh pemikiran tersebut. Buat Anda yang ingin memulai investasi dengan nilai nominal tidak terlalu tinggi maka peer to peer lending Amartha paling cocok karena terjangkau oleh semua orang dengan mulai dari Rp100 ribu hingga tak terbatas sesuai kecukupan dana yang dimiliki oleh si pendana yang bersangkutan. Tujuan investasi 100 ribu profit harian dengan nilai nominal mulai dari Rp100 ribu ini sekaligus untuk mewujudkan visi Amartha, yakni Inklusi Keuangan menjadi realitas.
3. Kebebasan Memilih Peluang dan Diversifikasi
Untuk berinvestasi di peer to peer lending Amartha, Anda diberikan kebebasan untuk memilih mengembangkan dana di kampanye pinjaman yang sedang berlangsung. Dengan adanya beberapa pilihan kampanye pinjaman tersebut, Anda sebagai pendana (lender) wajib untuk melakukan diversifikasi investasi, yakni suatu penyebaran investasi ke beberapa peluang yang ada.
Apa itu diversifikasi? Diversifikasi ini bertujuan untuk menghindari risiko yang ada. Ada pepatah bijak dalam berinvestasi mengatakan jangan menaruh telur dalam satu keranjang selain dapat mengurangi risiko portofolio yang ada juga menghasilkan keuntungan yang semakin optimal.