Skip to content

Recent Posts

  • Sewa Bus Pariwisata dan Sewa Bus Jakarta: Solusi Transportasi Terbaik untuk Perjalanan Anda
  • Aksi Nekat Anies Baswedan Demi Bela Kaum Buruh
  • 4 Cara Promosi Sekolah Yang Efektif
  • Ingin Tampil Elegan? Coba Gunakan Kalung Berlian Inisial
  • 3 Rekomendasi Produk Larocheposay Terbaik

Most Used Categories

  • Nasional (31)
  • Bisnis (28)
  • Regional (27)
  • Uncategorized (25)
  • Seleb (24)
  • Lifestyle (23)
  • Pendidikan (8)
  • Internasional (7)
  • Berita (7)
  • Kesehatan (6)
Skip to content

mosleminfo.com

Blog Infomasi Berfaedah dan Bermaslahat

Subscribe
  • Beranda
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Bisnis
  • Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL

Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL

adminOctober 16, 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta pelaku usaha angkutan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, agar Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) maupun Organda berkomitmen mendukung keselamatan jalan terutama dalam penanganan truk over dimension overload atau ODOL. Menurut Budi, menangani truk ODOL bukanlah persoalan mudah dan saat ini kemenhub menargetkan pada 2023 permasalahan ini akan diselesaikan.

"Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020). Budi juga menyebutkan, bahwa kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi, disesuaikan dengan keadaan semula. "Kasus untuk truk yang over dimensi bisa berujung pidana, sementara kendaraan yang kelebihan muatan atau overload dapat ditilang dan harus melakukan transfer muatan," kata Budi.

Selain itu truk yang overload, lanjut Budi, yang ditilang di jalan raya akan dihentikan untuk sementara serta tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ia juga menjelaskan, dalam Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

bisnis, kementerian perhubungan, organda, truk odol

Post navigation

Previous: Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda
Next: Indonesia dan Jepang Sepakati 7 Kerja Sama Bidang Kesehatan

Related Posts

4 Cara Promosi Sekolah Yang Efektif

April 5, 2023 admin

Ingin Tampil Elegan? Coba Gunakan Kalung Berlian Inisial

March 23, 2023March 23, 2023 admin

Mau Buka Usaha? Ketahui Dulu Apa Arti Personal Branding?

December 9, 2022December 20, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sewa Bus Pariwisata dan Sewa Bus Jakarta: Solusi Transportasi Terbaik untuk Perjalanan Anda
  • Aksi Nekat Anies Baswedan Demi Bela Kaum Buruh
  • 4 Cara Promosi Sekolah Yang Efektif
  • Ingin Tampil Elegan? Coba Gunakan Kalung Berlian Inisial
  • 3 Rekomendasi Produk Larocheposay Terbaik

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.