A. Rancangan dan Pengertian Nikah siri
Pernikahan sebagai akreditasi penghimpunan di antara laki laki dan wanita sebagai suami istri oleh instansi agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Salah satunya model pernikahan yang tak penuhi legal procedure yakni nikah siri.
siri datang dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna tukasnya yakni nikah yang sedang dilakukan diam-diam atau rahasia,
pada perubahannya makna nikah siri ini lantas ditautkan dengan beberapa aturan yang dikukuhkan oleh pemerintahan hingga nikah siri mempunyai makna nikah yang tidak dicatat pada petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan di dalam masalah tersebut KUA, tak ditonton oleh beberapa orang serta tidak dilaksanakan di depan PPN (Karyawan Pencatat Nikah).
Nikah siri dikira resmi oleh masyarakat di tempat karena syah berdasar agama Islam tapi menyalahi ketetapan pemerintahan.
Konsepsi dan pemaknaan nikah siri pemalang selalu ada dari hari ke hari serta pada prinsipnya punya tujuan untuk “rahasiakan” pernikahan supaya ada sejumlah pihak tertentu yang tak mengerti berlangsungnya pernikahan itu,
B. Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam
Nikah siri pemalang dalam penglihatan Islam yaitu nikah yang ditunaikan utk sekedar penuhi keputusan mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang disinyalir karena ada calon pengantin laki laki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul.
Proses nikah siri cuman dikerjakan harus atau rukun nikahnya saja sedang sunnah nikah tidak dilaksanakan, utamanya tentang menginformasikan pernikahan atau yang dikatakan perjamuan/perayaan,
karena itu beberapa orang yang ketahui pernikahan itu pula terbatas di golongan tertentu saja Nikah siri dalam penilaian sosial ada dua wujud :
pertama, pernikahan yang dilakukan di antara mempelai lelaki serta wanita tanpa ada kedatangan wali dan saksi-saksi, atau didatangi wali tanpa saksi-saksi, lantas mereka sama-sama berwasiat untuk rahasiakan pernikahan itu.
Tipe pernikahan ini batil (tidak sah), sebab tidak penuhi syarat-persyaratannya, adalah elemen wali serta saksi-saksi dan
ke-2 , pernikahan yang berjalan dengan rukun-rukun serta persyaratan-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, namun mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata buat rahasiakan pernikahan dari pengetahuan orang atau beberapa orang.
C. Berikut Syarat Nikah Siri Pemalang Yang Sesuai sama Islam
Makna nikah siri pemalang atau nikah yang dirahasiakan memanglah dikenali di kelompok banyak ulama, sekurangnya mulai sejak zaman imam Malik bin Anas, akan tetapi nikah siri yang diketahui pada periode dulu tidak sama pengertiannya dengan nikah siri pada waktu sekarang ini.
Pada kala dulu yang dikatakan dengan nikah siri adalah pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan serta ketentuannya menurut syari’at, yakni terdapatnya mempelai laki laki dan mempelai wanita, terdapatnya ijab qabul yang sedang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki laki serta dilihat oleh 2 orang saksi,
akan tetapi sang saksi disuruh untuk rahasiakan atau mungkin tidak memberitakan berlangsungnya pernikahan itu pada masyarakat ramai, pada orang dan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk yang lainnya
yang dipermasalahkan merupakan apa pernikahan yang dirahasiakan, tidak dimengerti oleh seseorang resmi atau mungkin tidak, lantaran nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur dan persyaratan-syaratnya.
Nikah siri pemalang atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam yaitu resmi jikalau penuhi rukun dan semuanya syarat syahnya nikah kendati tak dicatat.
Karena syariat Islam dalam Al-Quran atau Sunnah tidak mengendalikan secara nyata perihal ada pendataan perkawinan.
D. Peraturan Cara Nikah Siri Pemalang
Menurut hukum positif, nikah siri ini tak syah karena tidak penuhi satu diantara syarat resmi perkawinan yakni pendataan perkawinan pada Petinggi Pencatat Nikah.
Tidak ada pendataan, karenanya pernikahan itu tidak punyai akte valid yang berwujud buku nikah. Sementara itu akte nikah itu diraih melaui permintaan itsbat nikah yang dikemukakan terhadap Pengadilan Agama.
Tata cara pendataan perkawinan dijalankan seperti dipastikan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, diantaranya tiap-tiap orang yang bakal menyelenggarakan perkawinan memberitahu secara lisan atau tercatat ide perkawinannya pada karyawan pencatat dalam tempat perkawinan akan dilakukan, selambatnya 10 hari kerja sebelumnya perkawinan diberlangsungkan.
Setelah itu karyawan pencatat menelaah apa persyaratan perkawinan udah disanggupi serta apa tak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang.
Arah pendataan dan bukti asli berwujud Surat Nikah yaitu pengin membuat perlindungan hak-hak asasi dari semasing faksi, baik dari suami ditambah lagi istri dan keluarga besar dari ke-2 pihak.
Dalam dokumen nikah tercantum proses ijab kabul, yang disebut implikasi penyerahan semuanya dari faksi wali, di dalam masalah ini bapak kandungan atau yang wakili. Ijab kabul itu tak main-main, sebab itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, sebaiknya janji itu dikerjakan dengan cara langsung lantas ada saksi-saksi.
Berkaitan dengan nikah siri pemalang, figur MUI Kyai Ma’ruf memperjelas jika hukum nikah yang sebelumnya resmi lantaran penuhi syarat serta rukun nikah, jadi haram lantaran ada sebagai korban.
Maka “Haramnya itu tibanya terakhir. Pernikahannya sendiri tidak gagal, namun jadi berdosa karena ada orang yang ditelantarkan, maka seorang laki laki bakal berdosa sebab mempertaruhkan istri atau anak, syah tetapi haram jika sampai berlangsung korban”.
Berikut ini antiknya nikah siri serta keunikah berikut yang tak dipikir oleh pelaksana nikah siri serta beberapa pihak yang ikut serta dan memberi dukungan aksi nikah siri.
E. Nikah Siri Pemalang : Di antara Keinginan dan Realita
Semestinya penduduk mulai memahami kalau yang paling dirugikan dalam perkawinan siri dalam masalah ini yakni anak serta istri. Lantaran perkawinan tidak resmi secara hukum, karena itu istri tak kan dianggap selaku istri yang syah.
Istri tidak memiliki hak atas harta gono-gini bila berlangsung perpisahan sebab secara hukum perkawinan itu dipandang tidak sempat terjadi.
Dengan cara sosial wanita yang kerjakan perkawinan di balik tangan kerap dirasa kumpul kebo sebab tinggal serumah dengan laki laki tanpa ada ikatan perkawinan atau dipandang sebagai istri simpanan.
Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan punyai kepelikan apabila bertemu dengan hukum. Posisi mereka dikira tak resmi karena secara hukum anak cuman punyai pertalian perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja.
Maknanya anak tidak mempunyai interaksi hukum dengan ayahnya tak segera bisa memperoleh hak nafkah, ongkos kehidupan atau pengajaran serta peninggalan dari ayahnya.
Disamping itu pasangan yang mengerjakan nikah siri pemalang atau mut’ah bermakna pernikahan mereka tidak didaftarkan secara hukum hingga anak yang dilahirkan susah mendapati dokumen kelahiran, yang bakal jadi bukti dasar beberapa naskah sah nantinya.
Document itu dibutuhkan buat memperoleh bermacam bantuan kesra, asuransi atau peninggalan.