Soal Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD Minta Kasus Diusut, Kejagung Ingin Publik Tak Mudah Percaya

4 minutes reading
Sunday, 21 Mar 2021 06:38 0 35 admin

Linimasa media sosial baru baru ini dihebohkan dengan beredarnya rekaman video penangkapan jaksa yang diduga menerima suap. Video berdurasi 1 menit 32 detik ini manarasikan jaksa yang ditangkap merupakan sosok yang menangani kasus Rizieq Shihab. Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" ujar narasi dalam video tersebut. Sontak, video tersebut langsung menjadi sorotan publik. Video tersebut dikaitkan dengan sosok Rizieq Shihab yang baru menjalani sidang terkait kasus kasus yang menjeratnya.

Terlebih, dalam sidang tersebut, terdakwa Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan majelis hakim yang memimpin sidang. Setelah menjadi heboh, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan video tersebut merupakan hoaks dan tidak ada kaitannya dengan persidangan kasus Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak.

Terlebih, kata Leonard, video itu juga dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016. Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016. Penangkapan itu, lanjut Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard. Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. "Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1). Yang berbunyi: "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar" . "Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.

Senada dengan Kejagung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut video tersebut hoaks. Ia pun menyinggung pentingnya UU ITE dalam beredarnya video tersebut hingga minta agar diusut. Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi nya, @mohmahfudmd pada Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud dalam cuitannya. Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, video itu ternyata penjelasan dari seorang Jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF. Sementara, peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tambah Mahfud. Menurut Mahfud, atas beredarnya video hoaks ini, Undang Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) berperan penting. Ia pun menegaskan, pelaku yang menyebarluaskan video hoaks dan meresahkan publik ini tetap harus diusut.

"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya. Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada perihal revisi UU ITE. Sebab, hal itu untuk menghilangkan pasal pasal karet, serta membedakan antara delik aduan dan delik umum.

"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

LAINNYA