Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya selama empat tahun. Perbuatan pertama korban terjadi di ruang televisi. Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan nafsu pada korban.
Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16). Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu. Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.
"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021). Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV. Korban yang tengah tertidur lelap tiba tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.
"Korban menolak dan mengatakan, "Jangan Ayah". Kemudian pelaku menenangkan korban dengan mengatakan dirinya tidak akan mengapa ngapakan anaknya tersebut," ujarnya. Namun, ucapan itu ternyata cuma tipu muslihat SS untuk memperdaya putrinya. Ia kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.
Tak cukup sekali, pelaku melakukan hal tersebut berkali berkali selama empat tahun. "Terkadang, tidak dibuka bajunya. Namun tangannya saja yang masuk ke dalam celana korban," ujarnya. Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).
Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya. "Khilaf, nafsu," jawabnya singkat. Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.