zakat termasuk juga salah satunya ibadah yang harus dikerjakan. Di mana di tiap bulan Ramadan, semua umat Muslim keluarkan zakat fitrah yang bisa diawali pada awal bulan sampai saat sebelum sholat Idul Fitri. Umumnya zakat fitrah ini dibayar berbentuk beras atau sembako.
zakat mal bisa juga dikerjakan di bulan Ramadan. Pada umumnya, zakat mal sebagai zakat yang dikenai berbentuk uang, emas, surat bernilai, dan asset yang dikontrakkan dari usaha sendiri. Umumnya orang yang mempunyai harta kekayaan lebih sepanjang satu tahun, bisa membayar zakat mal itu ke orang yang memerlukan.
Bahkan juga sering, banyak umat Muslim yang membayar zakat mal pada bulan Ramadan dengan keinginan pahala yang berlipat-lipat. Tetapi sesungguhnya, untuk orang yang telah penuhi persyaratan bisa selekasnya membayar zakat mal tak perlu menanti bulan Ramadan.
Agar semakin detilnya berkenaan penghitungan zakat mal sampai nisab dan langkah pendistribusiannya. Berikut sudah diringkas keterangan itu oleh mosleminfo dari bermacam sumber.
Penjelasan Harta Yang Dizakatkan
Menurut bahasa, harta ialah segala hal yang diharapkan oleh manusia, untuk dipunyai, digunakan, atau tersimpan. Sedang menurut istilah, harta ialah segala hal yang bisa dipunyai atau terkuasai dan bisa dipakai atau digunakan.
Karena itu, suatu hal bisa disebutkan dengan mal atau harta jika penuhi dua persyaratan, yaitu:
a. Bisa dipunyai, tersimpan, digabungkan, terkuasai.
b. Bisa diambil faedahnya sesuai ghalibnya. Misalkan rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain.
Persyaratan Orang Harus Menjalankan Zakat Mal
Sudah ketahui jika zakat mal dilaksanakan untuk beberapa orang yang sanggup, seterusnya perlu ketahui apa persyaratan dari orang yang harus menjalankan zakat mal. Berikut beberapa persyaratan jika seorang bisa disebutkan harus membayar hartanya sebagai zakat mal :
1. Orang yang Bergama Islam (Muslim).
2. Seseorang yang merdeka, atau terlepas dan hutang.
3. Seseorang yang telah baligh.
4. Sudah penuhi persyaratan nishab, atau batasan minimal.
Persyaratan Harta untuk Zakat Mal
harta yang akan dizakatkan memiliki persyaratan tertentu. Berikut sejumlah persyaratan harta yang harus dibayar sebagai zakat mal :
1. Harta punya individu secara penuh.
2. Harta semakin atau berkembang.
3. Harta telah penuhi persyaratan nishab.
4. Harta telah melewati keperluan primer.
5. Harta terlepas dari kewajiban hutang.
6. Harta telah dipunyai sepanjang satu tahun (haul).
Langkah Hitung Zakat Mal dari Usaha Sendiri
Tiap kekayaan atau pendapatan dari hasil berniaga atau berdagang harus dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini terhitung stock barang dagangan, ditambahkan uang tunai dan piutang yang kemungkinan kembali.
Jika nilai keseluruhan dari kekayaan dari aktivitas berdagang itu, sesudah dikurangkan kewajiban hutang, sudah capai nisab (yakni sama dengan nilai 85 gr emas) dan sudah berumur setahun haul, karena itu besar zakat yang perlu dibayar ialah 2,5 %.
Rumus zakat perdagangan ialah seperti berikut :
(Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang bisa dicairkan) – (utang-kerugian) x 2,5 %.
Langkah hitung zakat mal itu bisa disamakan pada harga emas yang selalu alami pengubahan setiap saat. Untuk Anda yang telah penuhi penghitungan nishab, kewajiban zakat mal dapat selekasnya dikerjakan. Apa lagi pada bulan Ramadan semacam ini menjadi peluang emas untuk dapat share dengan sesame yang memerlukan.
Yang menerima Zakat Mal
Sesudah ketahui langkah hitung zakat mal, Anda pun perlu ketahui kelompok orang apakah yang memiliki hak terima zakat. Ini telah ditata secara jelas dalam QS AT. Taubah ayat 60. Berikut kelompok orang yang memiliki hak terima zakat:
1. Fakir ialah mereka yang tidak mempunyai apa-apa hingga tidak sanggup memenuhi keperluan primer setiap hari.
2. Miskin ialah mereka yang mempunyai harta tetapi tidak sanggup untuk penuhi keperluan dasar hidup.
3. Amil ialah mereka yang bekerja kumpulkan dan membagi zakat.
4. Muallaf ialah mereka yang baru masuk Islam dan memerlukan dana untuk memperkuat tauhid dan syariah.
5. Hamba Sahaya ialah terhitung budak yang ingin memerdekakan dianya.
6. Gharimin ialah mereka yang memiliki hutang untuk penuhi tuntutan hidup dalam menjaga jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah ialah mereka yang berusaha di jalan Allah dengan aktivitas ceramah, jihad, dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil ialah mereka yang kekurangan ongkos di perjalanan dalam ketaatan ke Allah.
Maka bila Anda terhitung yang telah harus bayar zakat sesuai hukum dan sudah penuhi beberapa ketentuannya, karena itu janganlah lupa untuk bayar zakat. Karena bayar zakat ialah harus hukumnya untuk yang sanggup.
No Comments