Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, ternyata pernah memaparkan mengenai persoalan hukum yang mendera mantan kliennya tersebut di Gedung Bareskrim, tepatnya di ruang kerja Brigjen Prasetijo Utomo yang ketika itu menjabat Kabiro Kordinasi Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Hal ini terungkap saat Anita dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020). Dalam kesaksiannya, Anita menuturkan pada 26 April 2020, Djoko Tjandra memintanya untuk menemui Tommy dan mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
Sehari kemudian, Anita pun berangkat ke Bareskrim Polri untuk menemui Tommy yang telah menunggunya. Tommy meminta Anita untuk naik ke ruangan Prasetijo yang berada di lantai 12. "Bertemu (Tommy Sumardi) di ruang pak Prasetijo Utomo di Bareskrim lantai 12. Bertemu (Prasetijo)," ucap Anita.
Saat presentasi itu, Anita menjelaskan mengenai perkara cessie Bank Bali sejak di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009 yang membuat Djoko Tjandra dihukum 2 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, Anita juga menjelaskan mengenai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan Djoko Tjandra. "Saya presentasikan kasus itu. Saya bagikan hardcopy, saya presentasikan. Ada tim lawyer saya juga. Kami bertiga," kata Anita.
Setelah presentasi di hadapan Prasetijo dan Tommy Sumardi, Anita juga mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra ke Sekretaris NCB Interpol Polri, ketika itu, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo beberapa waktu kemudian. Anita mengaku, presentasi kepada Nugroho tersebut atas saran dari Prasetijo. "Pak Pras (Prasetijo) cuma bilang, 'bu Anita yang kemarin jelasin saja ke pak Bowo'," kata Anita menirukan pernyataan Prasetijo.
Prasetijo yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pernyataan Anita. Prasetijo mengakui, Tommy yang saat itu berada di ruang kerjanya memberitahukan jika pengacara Djoko Tjandra ingin menemuinya. Namun, Prasetijo mengaku menolak saat Anita ingin mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
"Saya tolak, saya enggak mau, untuk apa enggak ada hubungan sama saya kok," kata Prasetijo. Meski demikian, Prasetijo mengakui saat itu sempat bertukar nomor telepon dengan Anita. Pembicaraan pun berlanjut dengan isu di luar persoalan Djoko Tjandra.
Prasetijo menyebut Anita pula yang meminta tolong kepadanya untuk bertemu pihak dari Divisi Hubinter Polri dan menjelaskan persoalan Djoko Tjandra. Untuk itu, Prasetijo pun memperkenalkan Anita kepada Nugroho. Namun, Prasetijo mengklaim tak mengetahui pembicara berikutnya antara Anita dan Nugroho.
"Saya enggak kepo orangnya. Dia mau kenalan ya saya bawain saja. Saya langsung ke pak Bowo. Dia maunya sama Bowo, ya sudah," katanya. Prasetijo mengaku tak mengetahui pertemuan antara Anita dan Nugroho untuk mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra atau tidak. "Saya bingung maksudnya presentasi bagaimana. Saya enggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit," kata Prasetijo.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri. Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepadaBrigjen PrasetijoUtomo.