Skip to content

Recent Posts

  • Keutamaan Umroh Ramadhan dan Panduan Melaksanakannya
  • 5 Alasan Ambil Kursus Bahasa Inggris untuk Mahasiswa itu Penting
  • Tips Belajar Agama Islam Melalui Internet Bagi Orang Awam
  • Tips Menjadi Muslim yang Baik: Membangun Kualitas Diri dan Iman yang Kokoh
  • Sewa Bus Pariwisata dan Sewa Bus Jakarta: Solusi Transportasi Terbaik untuk Perjalanan Anda

Most Used Categories

  • Nasional (31)
  • Bisnis (28)
  • Regional (27)
  • Uncategorized (25)
  • Lifestyle (25)
  • Seleb (24)
  • Pendidikan (9)
  • Berita (7)
  • Internasional (7)
  • Kesehatan (6)
Skip to content

mosleminfo.com

Blog Infomasi Berfaedah dan Bermaslahat

Subscribe
  • Beranda
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Nasional
  • Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim

Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim

adminDecember 1, 2020

Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, ternyata pernah memaparkan mengenai persoalan hukum yang mendera mantan kliennya tersebut di Gedung Bareskrim, tepatnya di ruang kerja Brigjen Prasetijo Utomo yang ketika itu menjabat Kabiro Kordinasi Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Hal ini terungkap saat Anita dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020). Dalam kesaksiannya, Anita menuturkan pada 26 April 2020, Djoko Tjandra memintanya untuk menemui Tommy dan mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Sehari kemudian, Anita pun berangkat ke Bareskrim Polri untuk menemui Tommy yang telah menunggunya. Tommy meminta Anita untuk naik ke ruangan Prasetijo yang berada di lantai 12. "Bertemu (Tommy Sumardi) di ruang pak Prasetijo Utomo di Bareskrim lantai 12. Bertemu (Prasetijo)," ucap Anita.

Saat presentasi itu, Anita menjelaskan mengenai perkara cessie Bank Bali sejak di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009 yang membuat Djoko Tjandra dihukum 2 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, Anita juga menjelaskan mengenai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan Djoko Tjandra. "Saya presentasikan kasus itu. Saya bagikan hardcopy, saya presentasikan. Ada tim lawyer saya juga. Kami bertiga," kata Anita.

Setelah presentasi di hadapan Prasetijo dan Tommy Sumardi, Anita juga mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra ke Sekretaris NCB Interpol Polri, ketika itu, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo beberapa waktu kemudian. Anita mengaku, presentasi kepada Nugroho tersebut atas saran dari Prasetijo. "Pak Pras (Prasetijo) cuma bilang, 'bu Anita yang kemarin jelasin saja ke pak Bowo'," kata Anita menirukan pernyataan Prasetijo.

Prasetijo yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pernyataan Anita. Prasetijo mengakui, Tommy yang saat itu berada di ruang kerjanya memberitahukan jika pengacara Djoko Tjandra ingin menemuinya. Namun, Prasetijo mengaku menolak saat Anita ingin mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

"Saya tolak, saya enggak mau, untuk apa enggak ada hubungan sama saya kok," kata Prasetijo. Meski demikian, Prasetijo mengakui saat itu sempat bertukar nomor telepon dengan Anita. Pembicaraan pun berlanjut dengan isu di luar persoalan Djoko Tjandra.

Prasetijo menyebut Anita pula yang meminta tolong kepadanya untuk bertemu pihak dari Divisi Hubinter Polri dan menjelaskan persoalan Djoko Tjandra. Untuk itu, Prasetijo pun memperkenalkan Anita kepada Nugroho. Namun, Prasetijo mengklaim tak mengetahui pembicara berikutnya antara Anita dan Nugroho.

"Saya enggak kepo orangnya. Dia mau kenalan ya saya bawain saja. Saya langsung ke pak Bowo. Dia maunya sama Bowo, ya sudah," katanya. Prasetijo mengaku tak mengetahui pertemuan antara Anita dan Nugroho untuk mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra atau tidak. "Saya bingung maksudnya presentasi bagaimana. Saya enggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit," kata Prasetijo.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri. Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepadaBrigjen PrasetijoUtomo.

anita kolopaking, djoko tjandra, gedung bareskrim, hukum, kasus djoko tjandra, nasional

Post navigation

Previous: Intip Koleksi Hewan Peliharaan Model Iklan Klaviera Stephanie, Harga Tembus Ratusan Juta
Next: Polemik Transfer Selesai, Barito Putera Segera Lepas Bagus Kahfi ke Belanda

Related Posts

Aksi Nekat Anies Baswedan Demi Bela Kaum Buruh

May 5, 2023 admin

Hakim Butuh Istirahat, Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Petamburan Rizieq Diagendakan Kamis Mendatang

April 19, 2021 admin

Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4 Persen Pada Februari 2021

April 16, 2021 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Keutamaan Umroh Ramadhan dan Panduan Melaksanakannya
  • 5 Alasan Ambil Kursus Bahasa Inggris untuk Mahasiswa itu Penting
  • Tips Belajar Agama Islam Melalui Internet Bagi Orang Awam
  • Tips Menjadi Muslim yang Baik: Membangun Kualitas Diri dan Iman yang Kokoh
  • Sewa Bus Pariwisata dan Sewa Bus Jakarta: Solusi Transportasi Terbaik untuk Perjalanan Anda

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.